
Pengadilan Negeri Banjarnegara kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bnr yang merupakan perkara wanprestasi dengan nilai sengketa sebesar Rp5.928.835.688,00 berhasil diselesaikan secara damai.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran mediator, Wakil Ketua PN Banjarnegara, Bapak Christian Wibowo, S.H., M.Hum., yang secara aktif memfasilitasi para pihak dalam menemukan titik temu. Melalui proses mediasi yang konstruktif dan penuh itikad baik, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan akta perdamaian.
Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan musyawarah mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. PN Banjarnegara terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara secara damai sebagai wujud pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
π @pn_banjarnegara